Diberi Jabatan di Kementan usai Urus Ibu Sakit, SYL Klaim Tak Tahu Kakaknya Digaji Rp10 Juta: Saya Sibuk Banget

Senin, 24 Juni 2024 | 16:04 WIB
Diberi Jabatan di Kementan usai Urus Ibu Sakit, SYL Klaim Tak Tahu Kakaknya Digaji Rp10 Juta: Saya Sibuk Banget
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kiri) sedang menunggu mulainya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan alasannya memberikan jabatan tenaga ahli di Kementan kepada kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo.

Meski begitu, SYL mengaku tidak mengetahui kakaknya menerima gaji sebesar Rp10 juta per bulan dari Kementan.

Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Pada kesempatan itu, SYL menjelaskan bahwa kakaknya memiliki kapasitas mengenai ekspor pertanian di Sulawesi Selatan. Sebab, Tenri Olle pernah menjadi Ketua DPRD Gowa dan menjadi ketua fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pakai Duit Kementan, SYL Akui Beli Jaket Mewah Untuk Putrinya Biar Senang

Rutin Dapat Setoran Rp10 Juta, Kata-kata Mutiara Kakak SYL: Jangan Lupa Bahagia! [Instagram]
Kakak kandung SYL, Tenri Olle Yasin Limpo. [Instagram]

“Pada saat saya menjadi menteri, yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo. Oleh karena itu, secara manusiawi saya minta kepada dirjen atau siapa kalau mungkin dia menjadi staf ahli atau tenaga ahli, tenaga ahli bukan staf ahli, tenaga ahli itu berarti lepas saja, kalau staf ahli harus masuk kantor,” kata SYL di persidangan. 

“Seperti itu saja saya punya permintaan untuk memeberikan gengsi dan martabat saja untuk (kakak). Saya kan menteri, masa saya punya saudara tercecer-cecer, padahal dia punya ilmu yang cukup baik. Menurut saya, seperti itu,” tambah dia.

Mengenai gaji sebesar Rp10 juta per bulan yang diberikan kepada Tenri Olle dari Kementan, SYL mengaku tidak mengathui hal tersebut. Dia juga mengeklaim tak pernah membicarakan permintaan gaji untuk Tenri Olle dengan direktur jenderal terkait.

“Karena saya sibuk banget, saya sudah tidak sampai kontrol sebenarnya ini dan baru di persidangan ini baru saya tahu bahwa dia tetap ada honornya. Saya tidak urus honornya, dikasih honor atau tidak, saya cuma berharap dia mendapatkan input seperti itu dan menjaga ibu saya,” tutur SYL.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Waktu saksi menyampaikan itu kepada direktorat jenderal terkait, saksi menyampaikan apakah saksi menyampaikan gratis tidak apa-apa atau ada honornya diberikan?” tanya jaksa.

Baca Juga: SYL Soal Toyota Innova Venturer Buat Putrinya: Saya Minta Disiapkan, Bukan Dibelikan

“Saya tidak bicara honor, saya cuma merasa bahwa saya butuh input, butuh akses untuk bisa mengenergi direct call ekspor yang seluruh kawasan timur itu di yang ada di Makassar dan dia pernah menjadi ketua fraksi di DPR provinsi yang ikut mengurusi itu,” tandas SYL.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI