Akademisi Bivitri Susanti, SH, LLM lebih tegas mengungkapkan bagaimana demokrasi terancam mati akibat penegakan hukum bermasalah.
“Banyak yang tidak sadar jika kondisi terkini, How Democratic Died (Bagaimana demokrasi mati) jawabannya hukum ialah penyebabnya,” ujarnya pada sesi menjadi keynote speaker pembukaan acara tersebut.
Bivitri pun lebih mengurai bagaimana rekonstruksi hukum dibangun dengan sebuah legitimasi bernegara. Lantas mengenai penegak hukum, seperti hanya kehakiman memiliki kekuasaan merekonstruksi hukum sedemikian rupa dalam keputusannya.
“Bisa diketahui bersama bagaimana keputusan MK 90, mengenai syarat usia presiden dan wakil presiden yang dihasilkan penuh kontroversi,” ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bagaimana keputusan hukum hendaknya memenuhi minimal dua aspek yakni kesamaan (sama) dan kesetaraan pengambil keputusan.
“Situasi saat ini, tentu semua bisa menilai bagaimana hukum dikonstruksi sedemikian rupa oleh kekuasaan,” ujarnya menegaskan
Bivitri menekankan jika negara akan eksis karena ada warganya, dan bukan sebaliknya. Sehingga proses demokrasi akan bicara mengenai akuntabilitas dan aspek lainnya.
“Sementara politisi juga membawa agenda ekonomi yang kemudian mempengaruhi kebijakan legislatif menciptakan hukum,” ujarnya.
Dia menekankan 4 hal yang membuat demokrasi Indonesia mati, yakni penyeimbang legislatif yang tidak ada, kekuasaan eksekutif nan mendominasi, ruang sipil (kewarganegaraan) nan kian sempit termasuk kebebasan mimbar akademik dan kondisi pers saat ini.
Baca Juga: Menkeu Ungkap Anggaran Prioritas 2025, Ada Titipan 'Warisan' Jokowi ke Prabowo
“Legislatif juga ugal-ugalan. Setidaknya ada 5 UU bermasalah saat ini, mulai dari UU TNI/Polri, UU Kementerian negara, sampai UU penyiaran,”ucapnya.