Berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi ketika guru tersebut membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Lanjut Endang, berdasarkan laporan yang diterima, kasus tersebut telah dilakukan oknum guru terhadap muridnya sebanyak tujuh kali dengan jangka waktu pada Januari hingga 14 Juni 2024. (Antara)