"Selama ini kan dia (Thita) pakai mobil pengawal yang ada di rumah dinas Widcan itu, mobil backup saya dipakai ke sana," lanjut dia.
Lebih lanjut, SYL mengaku marah kepada Panji setelah mengetahui mobil tersebut ternyata dibeli dia menilai Panji bisa mencarikan pinjaman mobil Kementan.
"Jadi akhirnya dipakai juga oleh anak saudara, walaupun saudara marah tetapi ndak ada usaha untuk kembalikan atau sekalian dijual lagi dan dikembalikan. Saudara tahu setelah itu daribsharing atau kumpulan dr para Eselon I?" ucap Rianto.
"Saya tidak tahu itu, kalau itu sharing apalagi itu divendor-vendorkan, saya ga tahu yang mulia, dan saya terlalu sibuk, sesudah marah itu saya dengan kegiatan yang lain," timpal SYL.
"Sehingga saya ingat, pasti saya minta untuk dikembalikan. Dan waktu saya pikir ketika saya marah begitu, Panji tidak teruskan. Ini dipersidangan, saya disumpah yang mulia," tandas dia.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.