“Tapi ibadah umrah itu benar anak Saudara, menantu, cucu dan pembantu Saudara ikut, Saudara tau. Tadi Saudara mengatakan bahwa membayar pribadi. Kalau membayar pribadi kan ada yang sudah dari awal sudah disiapkan seperti tiket pulang pergi, biaya umroh kan pasti sudag ada penyerahan itu, apakah dari Saudara atau keluarga atau langsung dari Saudara Dindo sendiri. Apakah ada fakta seperti itu?” cecar Rianto.
“Saya yakin yang mulia karena Maktour juga kenal sama saya oleh karena itu ini sudah menjadi katakanlah menjadi SOP saya kalau anak saya, cucu saya bawa itu biaya pribadi saya,” timpal SYL.
“Tadi tagihan itu apakah masuk ke dana pribadi atau Maktour malah menyampaikan itu tagihan kementerian?” lanjut Rianto.
“Izin yang mulia, ini belum ditagihkan kepada saya sehingga saya belum tahu,” sahut SYL.
“Tapi kementerian sudah membayar, itu masalahnya di situ,” ucap Rianto.
“Nanti dipersidangan saya baru tahu kalau sudah seperti itu kondisi ini,” tandas SYL.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.