SYL Sebut Uang Harian Dan Bulanan Untuk Istrinya Berasal Dari Anggaran Resmi Kementan

Senin, 24 Juni 2024 | 13:34 WIB
SYL Sebut Uang Harian Dan Bulanan Untuk Istrinya Berasal Dari Anggaran Resmi Kementan
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut uang harian dan bulanan untuk istrinya, Ayun Sri Harahap berasal dari dana resmi yang dianggarkan oleh Kementerian Pertanian.

Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subayoo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan soal uang harian sebesar Rp 3 juta yang diterima istri SYL dari Kementan. Menjawab itu, SYL mengaku mengetahui dana tersebut dan menjelaskan bahwa uang itu memang ada anggarannya.

“Menurut keterangan saksi yang lain itu, selain menerima biaya makan atau uang per hari ada yang Rp 2-3 juta sesuai kebutuhan, Bu Menteri dalam hal ini istri Saudara juga, ada menerima uang bulanan? Tahu nggak Saudara?" kata Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: SYL Klaim Hanya Ajak Keluarga Kunjungan Kerja Untuk Umrah

SYL menjelaskan bahwa anggaran untuk istri pejabat memang wajar karena adanya dana Dharma Wanita. Dia menyebut hal itu ada pada protap pejabat, termasuk saat dia menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.

“Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua Protap semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita," terang SYL.

Hakim Rianto kemudian juga mempertanyakan aliran uang dari Kementan kepada istri SYL tiap bulannya. SYL mengaku mengetahui dana tersebut memang dianggarkan oleh Kementan untuk istrinya.

“Rp 15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp 30 juta?" tambah Hakim Rianto.

"Tahu, yang mulia," tandas SYL.

Baca Juga: Bantah Minta Anak Buah Kumpulkan Uang Hasil Memeras Pejabat Kementan, SYL: Saya Tidak Biasa Begitu

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI