Suara.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku hampir tidak pernah mengajak keluarganya untuk ikut dalam perjalanan dinasnya sebagai Menteri Pertanian.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subayoo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, SYL mengaku hanya pergi ke luar negeri untuk perjalanan dinas sebanyak dua kali dalam satu tahun. Hal itu diakuinya dilakukan selama 4 tahun menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Kalau Saudara kunjungan negeri, selain dengan staf Saudara dalam hal ini dirjen dan sekjen dan eselon I yang lain, apakah keluarga Saudara sering ikut serta?,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Bantah Minta Anak Buah Kumpulkan Uang Hasil Memeras Pejabat Kementan, SYL: Saya Tidak Biasa Begitu
“Hampir tidak pernah keluarga saya ikut kecuali umrah. Umrah itu karena kami sudah ada di Saudi Arabia dan ada pertemuan di Mekah. Dengan itu, saya mau mengajak cucu dan anak saya untuk ikut,” jawab SYL.
Dia mengaku mengajak dua anaknya, menantu, dan cucu untuk pergi ke Arab Saudi khusus guna menjalankan ibadah umrah.
“Itu khusus untuk ikut kunjungan kerja itu atau khusus untuk ibadah umrah?” tanya Hakim Rianto.
“Secara khusus ikut umrah,” timpal SYL.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa kegiatan umrah juga masuk ke dalam agenda perjalanan dinas ke Arab Saudi sehingga para pejabat Kementan lainnya juga mengetahui rencana ibadah umrah tersebut.
“Jadi memang sebelum kunjungan kerja ke Arab Saudi apakah Saudara menyampaikan resmi kepada yang ikut pada kunjungan kerja itu, nanti setelah kunjungan kerja kita akan ibadah umrah?” ucap Rianto.
“Saya sampaikan yang mulia, dan masuk dalam agenda,” sahut SYL.
“Mereka tahu?” tambah Rianto.
“Masuk dalam agenda,” balas SYL.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.