Berawal dari Laporan Mahasiswa, MKD Nyatakan Ketua MPR Bamsoet Langgar Etik

Senin, 24 Juni 2024 | 12:16 WIB
Berawal dari Laporan Mahasiswa, MKD Nyatakan Ketua MPR Bamsoet Langgar Etik
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari dan kemudian diterima Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024). (Suara.com/Bagaskara)

Sang pelapor, Azhari menyampaikan, jika alasan Bansoet dilaporkan ke MKD karena dianggap bukan dalam kapasitasnya menyampaikan pernyataan demikian.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.

Bamsoet, kata dia, dianggap telah melakukan pelanggaran etik karena menyampaikan pernyataan di luar jabatannya.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," tulis pokok laporan.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," sambung pokok laporan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI