Berawal dari Laporan Mahasiswa, MKD Nyatakan Ketua MPR Bamsoet Langgar Etik

Senin, 24 Juni 2024 | 12:16 WIB
Berawal dari Laporan Mahasiswa, MKD Nyatakan Ketua MPR Bamsoet Langgar Etik
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menjatuhkan putusan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet yang juga politikus Golkar ini dinyatakan melanggar etik terkait kasus 'Semua fraksi setuju amendemen UUD 1945'.

Hal itu seperti diputuskan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

"Menimbang hal pertama pokok aduan a quo, bahwa Teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas" kata Adang.

"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan Memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat Indonesia," lanjutnya.

Adang mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan Bamsoet hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberian teguran tertulis," katanya.

Lebih lanjut, MKD mendesak Bamsoet juga tidak mengulangi perbuatannya terkait pelanggaran etik tersebut.

"Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," pungkasnya.

Laporan

Baca Juga: Buntut Pernyataan 'Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD 1945', MKD Panggil Ketua MPR Bamsoet Hari Ini

Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena pernyataannya yang menyampaikan 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI