Viral Dulu, Ini Kronologi Lengkap Pemerasan Oknum Satpol PP Pekanbaru

Eko Faizin Suara.Com
Senin, 24 Juni 2024 | 10:29 WIB
Viral Dulu, Ini Kronologi Lengkap Pemerasan Oknum Satpol PP Pekanbaru
Oknum Satpol PP Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (pungli). [Instagram/kabarpekanbaru]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan pemerasan oknum Satpol PP Pekanbaru terhadap warga bernama Mardiana (66) warga di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Binawidya menghebohkan publik. Tak terkecuali di media sosial.

Diceritakan jika para oknum yang berjumlah tiga orang tersebut mendatangi rumah Mardiana pada Jumat (21/6/2024). Anggota Satpol PP ini menanyakan pembangunan rumah kontrakan korban, selanjutnya meminta sejumlah uang.

Berikut ini kronologi lengkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) oknum anggota Satpol PP Pekanbaru.

Bermula dari viral

Baca Juga: Profil Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP Pekanbaru Disorot usai Anak Buahnya Peras Warga

Video yang menampilkan 3 oknum Satpol PP Pekanbaru diduga pungli terhadap warga viral di media sosial Instagram pada Jumat (21/6/2024).

Dalam narasinya, korban Mardiana didatangi 3 pria berseragam Satpol PP yang menanyakan terkait izin pembangunan rumahnya dan kemudian meminta uang.

Cucu Mardiana, Wahyu (18) mengaku melihat langsung saat sang nenek dimintai dan menyerahkan uang yang diklaim untuk perizinan pendirian bangunan.

"Mereka meminta uang Rp3 juta, satu bangunan diberi tarif Rp1 juta awalnya. Katanya untuk izin pembangunan rumah kontrakan yang sedang dibangun nenek," ujarnya ke awak media.

Setelah tawar-menawar, akhirnya sepakat dengan tarif Rp300 ribu per bangunan.

Baca Juga: Sudah Lama Statusnya Jadi Tersangka, Kenapa Polisi Belum Menahan Firli Bahuri?

"Jadi nenek bayar Rp900 ribu totalnya. Awalnya tidak diberi kwitansi, namun setelah kami paksa minta, baru berikan," ungkap Wahyu.

Sang cucu korban sempat curiga dengan menanyakan terkait surat tugas, namun oknum tersebut menolak difoto saat menyerahkan uang.

"Cara mereka meminta uang itu sudah tidak mengenakkan, sudah kayak preman. Kami didatangi tanpa diberi tahu juga aturannya seperti apa," jelasnya.

Kasatpol minta maaf dan kembalikan uang

Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian gercep (gercep) mendatangi kediaman korban Mardiana yang merupakan pemilik kontrakan, Jumat (21/6/2024).

Zulfahmi mengungkapkan hal itu dilakukannya sebagai tindak lanjut Satpol PP lantaran anggotanya melakukan tindakan tercela. Pada momen itu, ia meminta maaf sekaligus mengembalikan uang Rp900 ribu yang sempat diminta oknum personelnya.

"Dan kesempatan ini, kami mengembalikan uang yang sebelumnya dilakukan pungutan oleh oknum anggota tersebut kepada Ibu Mardiana serta kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini," tulisnya dikutip dari akun Instagram @bangzoelofficial, Senin (24/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Zulfahmi juga mengingatkan apabila ada oknum atau mengatasnamakan Satpol PP Pekanbaru yang meminta uang dengan alasan tertentu agar tidak ditanggapi. Masyarakat bisa langsung melaporkan ke pengaduan di Mal Pelayanan Publik atau Kantor Satpol PP Pekanbaru.

"Ke depannya apabila ada oknum maupun yang mengatasnamakan Satpol PP Pekanbaru meminta sejumlah uang harap untuk tidak ditanggapi dan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Pelaporan/Pengaduan Pelanggaran Perda & Perkada di Kantor Mal Pelayanan Publik atau langsung dapat menuju Kantor Satpol PP Pekanbaru," tegasnya.

Oknum dimutasi hingga dipecat

Imbas dari viralnya pemerasan tersebut, ketiga oknum Satpol PP tersebut mendapat sanksi. Dua personel yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) diberhentikan langsung, sementara seorang oknum statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya direkomendasi dipindahtugaskan.

Namun, sanksi yang hanya memecat anggota honorer dinilai melindungi anak buahnya. Padahal ketiga sama-sama melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Anggota Satpol PP PNS berinisial R yang terlibat langsung pungli itu hanya disanksi dengan rekomendasi pindah tugas ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sanksi ini juga dinilai tidak memberikan efek jera terhadap aksi pungli tersebut. 

Oknum PNS R tersebut rencananya akan dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru untuk menggali informasi sekaligus sanksi jika diketahui bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI