Suara.com - Kasus dugaan pemerasan oknum Satpol PP Pekanbaru terhadap warga bernama Mardiana (66) warga di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Binawidya menghebohkan publik. Tak terkecuali di media sosial.
Diceritakan jika para oknum yang berjumlah tiga orang tersebut mendatangi rumah Mardiana pada Jumat (21/6/2024). Anggota Satpol PP ini menanyakan pembangunan rumah kontrakan korban, selanjutnya meminta sejumlah uang.
Berikut ini kronologi lengkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) oknum anggota Satpol PP Pekanbaru.
Bermula dari viral
Video yang menampilkan 3 oknum Satpol PP Pekanbaru diduga pungli terhadap warga viral di media sosial Instagram pada Jumat (21/6/2024).
Dalam narasinya, korban Mardiana didatangi 3 pria berseragam Satpol PP yang menanyakan terkait izin pembangunan rumahnya dan kemudian meminta uang.
Cucu Mardiana, Wahyu (18) mengaku melihat langsung saat sang nenek dimintai dan menyerahkan uang yang diklaim untuk perizinan pendirian bangunan.
"Mereka meminta uang Rp3 juta, satu bangunan diberi tarif Rp1 juta awalnya. Katanya untuk izin pembangunan rumah kontrakan yang sedang dibangun nenek," ujarnya ke awak media.
Setelah tawar-menawar, akhirnya sepakat dengan tarif Rp300 ribu per bangunan.
Baca Juga: Profil Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP Pekanbaru Disorot usai Anak Buahnya Peras Warga
"Jadi nenek bayar Rp900 ribu totalnya. Awalnya tidak diberi kwitansi, namun setelah kami paksa minta, baru berikan," ungkap Wahyu.