Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras atas tewasnya seorang anak bernama Afif Maulana alias AM (13) diduga akibat dianiaya oleh polisi di Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024).
Komisioner KPAI, Dian Sasmita berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus meninggalnya bocah Afif dengan terang benderang dan transparan.
Polisi juga diminta agar menghukum seberat-beratnya atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” kata Dian, saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).
Dian menilai, seharusnya pihak kepolisian bersikap profesional dalam menangani perkara dan mengedepankan sikap praduga tak bersalah.
Terlebih untuk pelaku anak berhadapan dengan hukum, seharusnya polisi menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
“Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan,” katanya.
SPPA sudah ada sejak 2012 silam, seharusnya para penegak hukum sudah mengetahui hal tersebyt.
Namun, jika benar AM tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh aparat, maka Polri harus berbenah diri.
Baca Juga: Kronologi Jasad Bocah Afif Ditemukan Tewas Mengambang, Diduga Disiksa Oknum Polisi Di Padang
“Memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM Polri dalam penanganan anak. Agar dikemudian hari tidak ada lagi AM-AM berikutnya,” kata Dian.