Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras atas tewasnya seorang anak bernama Afif Maulana alias AM (13) diduga akibat dianiaya oleh polisi di Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024).
Komisioner KPAI, Dian Sasmita berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus meninggalnya bocah Afif dengan terang benderang dan transparan.
Polisi juga diminta agar menghukum seberat-beratnya atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” kata Dian, saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).
Baca Juga: Kronologi Jasad Bocah Afif Ditemukan Tewas Mengambang, Diduga Disiksa Oknum Polisi Di Padang
Dian menilai, seharusnya pihak kepolisian bersikap profesional dalam menangani perkara dan mengedepankan sikap praduga tak bersalah.
Terlebih untuk pelaku anak berhadapan dengan hukum, seharusnya polisi menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
“Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan,” katanya.
SPPA sudah ada sejak 2012 silam, seharusnya para penegak hukum sudah mengetahui hal tersebyt.
Namun, jika benar AM tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh aparat, maka Polri harus berbenah diri.
Baca Juga: Bocah Afif Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi Di Padang, LBH: Korban Disetrum Hingga Ditendang
“Memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM Polri dalam penanganan anak. Agar dikemudian hari tidak ada lagi AM-AM berikutnya,” kata Dian.
Sejauh ini, pendidikan soal SPPA, juga sudah diberikan terhadap pihak kepolisian. Namun terbatas pada penyidik di Unit PPA.
“Padahal kasus anak tidak semua ditangani Unit PPA, seperti pelanggaran lalu lintas. Masih banyak PR untuk peningkatan pelaksanaan SPPA yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tandasnya.
Sebelumnya, bocah Afif Maulana alias AM ditemukan tewas di sekitaran jembatan By Pass Kuranji, Padang Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) lalu.
Afif diduga tewas usai disiksa usai dituduh ikut terlibat dalam aksi tawuran oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli malam itu.
AM saat itu berboncengan motor bersama seorang rekannya yang lain, berinisial A. Namun saat melintas polisi menendang motor yang ditumpanginya.
Polisi menggelandang A ke Polres Polsek Kuranji. Sementara AM, saat itu masih berada di lokasi.
A mengaku jika saat itu AM yang sempat berdiri dikelilingi oleh para aparat yang memegang rotan. Namun setelah peristiwa itu, A mengaku tidak pernah lagi melihat AM.
A juga sempat diinterogasi. Bahkan, A sempat ditendang dibagian muka sebanyak 2 kali. A juga disetrum dan diancam tidak melaporkan kejadian ini. Jika A melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut.
Di hari yang sama, warga sekitar menemukan jasad AM. Saat itu jenazah AM ditemukan dalam keadaan yang memprihatinkan.
Berdasarkan hasil autopsi, AM mengalami luka lebam dibagian pinggang sebelah kiri, luka lebam dibagian punggung, luka lebam dibagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat, menyebutkan jika AM tewas secara tidak wajar dengan cara yang belum ditentukan.
Di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru.