Suara.com - Nasib nahas dialami seorang bocah bernama Afif Maulana alias AM. Ia ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan mengambang di bawah jembatan baypass Kuranci, Kota Padang, Sumatera Barat pada Minggu (9/6/2024) lalu.
Mirisnya, bocah 13 tahun itu tewas diduga usai disiksa oleh oknum polisi yang menuduhnya terlibat dalam aksi tawuran. Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, bocah Afif diduga tewas usai disiksa setelah dituduh ikut terlibat dalam aksi tawuran oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli pada malam itu.
"Berdasarkan hasil investigasi kami, anak-anak dituduh akan melakukan tawuran dan kemudian mereka mendapatkan banyak tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli malam itu," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Minggu (23/6/2024).
Indira menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika AM yang berusia 13 tahun ditemukan tewas mengambang oleh warga di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Baca Juga: Bocah Afif Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi Di Padang, LBH: Korban Disetrum Hingga Ditendang
Sebelum ditemukan tewas, AM sempat berboncengan motor dengan temannya yang bermama A, menuju utara. Saat itu, AM dan A dihampiri oleh anggita Sabhara Polda Sumatra Barat yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.
"Secara langsung oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga jatuh terpelenting ke bagian kiri jalan,” kata Indira.
Akibat tendangan tersebut motor yang ditumpangi A dan AM terjatuh. Keduanya pun terpental sejauh 2 meter.
“Korban A langsung mengambil hanphone miliknya dalam jok motor dan melihat handphone milik korban AM juga berada dalam jok motor yang telah terbuka akibat terjatuh itu,” jelasnya.
Indira mengatakan, A langsung dibawa oleh aparat ke Polsek Kuranji. Sementara AM, saat itu masih berada di lokasi.
Baca Juga: Sesalkan Warga Sipil Papua Diduga Disiksa TNI, Komnas HAM Bergerak Kumpulkan Informasi
A mengaku jika saat itu AM yang sempat berdiri dikelilingi oleh para aparat yang memegang rotan. Namun setelah peristiwa itu, A mengaku tidak pernah lagi melihat AM.
Saat di Polsek Kuranji, lanjut Indira, A juga sempat diintrogasi. Bahkan, A sempat ditendang di bagian muka sebanyak 2 kali.
"Disetrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut,” katanya.
Setelahnya, A dan korban lainnya digelandang ke Polda Sumatera Barat. Saat itu A tidak luput dari upaya penyiksaan.
“A dan korban-korban lainnya dibawa ke Poda Sumatera Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti,” terang Indira.
Setelahnya, A bersama korban lainnya dibebaskan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Sementara itu, di hari yang sama, Minggu (9/6) sekira pukul 11.55 WIB, jenazah AM ditemukan. Saat ditemukan kondisi AM dalam kondisi yang mengenaskan.
“AM ditemukan dengan kondisi luka lebam dibagian pinggang sebelah kiri, luka lebam dibagian punggung, luka lebam dibagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga,” beber Indira.
AM selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi. Dari hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat, AM tewas secara tidak wajar dengan cara yang belum ditentukan.
“Di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru,” ungkap Indira.
Atas temuan itu, ayah korban langsung membuat laporan ke Polresta Padang yang teregiater dalam laporan polisi: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
“LBH Padang telah melakukan investigasi dan kami mendapatkan fakta, jika anak-anak ini dituduh akan melakukan tawuran diduga oleh Tim Sabhara Polda Sumatera Barat. Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini bukan melakukan penyiksaan,” kata Indira.
Selain AM, ada remaja dan anak yang disiksa juga oleh aparat lantaran dituduh terlibat tawuran. Adam 5 orang anak dan 2 orang dewasa yang mendapat penyiksaan serupa.
“Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok ditubuh korban. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” jelasnya.
Atas kejadian ini, LBH Padang dengan tegas mengecam segala peristiwa yang melanggar hukum dan HAM.
“Kami tegaskan polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah penjahat HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian,” katanya.
Kapolda Sumut diminta untuk memproses hukum kepada seluruh anggota polisi yang terlibat dalam melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa.
“Mendesak Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang. Penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam mengatasi tawuran,” jelasnya.
Selain mendesak pihak kepolisian, lanjut Indira, pihaknya juga mendesak Komnas HAM perwakilan Sumbar memastikan setiap proses hukum dalam kasus pelanggaran HAM.
“Agar setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan transparans yang memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Pihak keluarga korban juga meminta agar pihak kepolisian mencari pelaku yang dengan tega menyiksa AM hingga tewas
“Ibu korban menyampaikan tolong berikan keadilan bagi anaknya dan jatuhi hukuman yang berat bagi pelaku yang menyebabkan anaknya menderita. Keluarga korban menyayangkan kepolisian yang belum memberikan informasi jelas atas kasus ini dan ingin segera kasusnya dituntaskan seadil mungkin tegasnya,” imbuh dia.