Bocah Afif Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi Di Padang, LBH: Korban Disetrum Hingga Ditendang

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:54 WIB
Bocah Afif Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi Di Padang, LBH: Korban Disetrum Hingga Ditendang
ilustrasi pemukulan, penganiayaan. (ANTARA News/Ridwan Triatmodj)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat di Polsek Kuranji, lanjut Indira, A juga sempat diinterogasi. Bahkan A mengaku sempat ditendang di bagian muka sebanyak dua kali.

“Disetrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut,” katanya.

Setelahnya, lanjut Indira, A dan korban lainnya digelandang ke Polda Sumatera Barat. Saat itu A tidak luput dari upaya penyiksaan.

“A dan korban-korban lainnya dibawa ke Polda Sumatera Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti,” beber Indira.

Setelahnya, A bersama korban lainnya dibebaskan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

Sementara itu, di hari yang sama, Minggu (9/6/2024) sekira pukul 11.55 WIB, jasad AM ditemukan. Saat ditemukan kondisi AM dalam kondisi yang mengenaskan.

“AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga,” beber Indira.

AM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. Dari hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat, AM tewas secara tidak wajar dengan cara yang belum ditentukan.

“Di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban AM meninggal akibat tulang rusuk patah enam buah dan robek di bagian paru-paru,” ungkap Indira.

Baca Juga: Akui Keaslian Video, Delapan Prajurit TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiksaan Anggota OPM di Papua

Atas temuan itu, ayah korban langsung membuat laporan ke Polresta Padang yang teregiater dalam laporan polisi: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI