Suara.com - Sebanyak 250 petugas gabungan mulai dari TNI, Polisi, Dishub hingga Satpol PP akan melakukan pengamanan saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Sekedar informasi, penertiban PKL Puncak Bogor yang berlokasi di Kecamatan Cisarua itu akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) besok.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban kepada 287 lapak PKL di Puncak Bogor besok.
Penertiban dilakukan sesuai tanggal waktu yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Baca Juga: Miris! Judi Online Jadi Biang Kerok 2.794 Perceraian di Bogor
“Besok anggota akan melaksanakan apel terlebih dahulu,” kata Rhama Kodara kepada wartawan.
"Kemungkinan penertiban baru akan dilaksanakan pada pukul 08:00 WIB pagi hari," ujar dia.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor mengaku bakal menurunkan sebanyak 250 personel untuk menertibkan PKL yang berjualan di kawasan Puncak.
Adapun, para PKL yang berjualan di sepanjang jalan di kawasan Puncak Bogor itu diberi tenggat waktu hingga Senin, 24 Juni 2024 mendatang.
“Nanti kita akan buat dua tim, dari Rest Area ke Taman Safari itu tim satu, nah tim dua dari Gantole ke Rest Area,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama.
Baca Juga: Pengunjung Taman Safari Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik Sambil Ketawa: Nanti Nangis
“Nanti juga kita minta backupan sama Polisi TNI, kalau dari Satpol PP kita kurang lebih 250 personel, belum termasuk sama TNI Polri,” sambung dia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan kawasan Puncak akan bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) pertanggal 24 Juni 2024 mendatang. Kepastian itu seperti diungkapkan Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra.
Menurut dia, sejak tanggal 12 Juni 2024, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu sudah memerintahkan anggota Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bogor untuk memonitoring langsung lokasi penertiban.
Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak akan segan menurunkan mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang terparkir sembarangan serta membuat kawasan puncak semrawut akibat PKL di pinggiran Jalan.