Suara.com - Oknum TNI bernama Rasid terancam dipecat dari TNI. Rasid sebelumnya menggelapkan uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Rasid bakal mendapat sanksi tegas seusai arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Brigjen TNI Kristomei saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024).
Sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.
Baca Juga: Dari Madiun Hingga Tasikmalaya, KPPPA Terima 6 Laporan KDRT Akibat Judi Online
Hingga saat ini, kata dia, Rasid masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.
Brigjen TNI Kristomei memastikan jika pemeriksaan telah selesai berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.
Sebelumnya Letda Rasid merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana sebesar Rp 867 juta ini terungkap ketika Kapten Inf. Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid, Rabu (5/6).
Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online
Rasid langsung diperiksa, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Dikagumi Dunia Internasional, Kapal Perang Kebanggaan Indonesia Berlayar ke Hawaii
Karena adanya kasus ini, Brigjen TNI Kristomei akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.
"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Brigjen TNI Kristomei. (Antara)