Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim lebih memilih menjerat bandar judi online ketimbang para pemainnya. Pasalnya, angka para pemain judi online makin menjamur di Indonesia.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, bukan berati para pemain judi online bisa lolos dari jerat hukum. Pada prinsipnya, para penjudi konvensional dan online sama-sama bisa dijerat hukum. Namun, berdasarkan catatan angka pemain judi online mencapai 2,3 juta.
“Sebenarnya sama saja pemain, tapi kan dalam judi konvensional juga pemainnya tidak kita jerat, itu kan 303 (KUHP),” kata Wahyu, di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).
Wahyu menganalogikan, jika seluruh pemain judi online ini diciduk kemudian dimasukan ke dalam penjara. Tentu hal ini bakal membuat masalah baru, yakni kapasitas penjara bakal membludak.
“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkapin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh, dan enggak akan menghentikan ini (judi online),” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Wahyu, pihaknya lebih memilih menciduk para bandar untuk menghentikan fenomena perjudian daring. Selain itu, bersama pemerintah juga berupaya untuk memblokir website-website judi online.
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah gak main lagi,” kata dia.
“Kan lebih efektif seperti itu. Nah kalau yang kecil-kecil juga kita tangkapin semua nanti penjaranya penuh,” tambah dia.
Wahyu juga mengimbau agar masyarajat jangan tergiur dengan janji palsu soal judi online yang dapat memperkaya diri. Sebab judi online tidak akan bisa membuat orang menjadi kaya.
“Jangan orang pengen, kaya dengan judilah, gak ada menangnya. Jadi kita juga wanti-wanti kepada masyarakat, kalau mau kaya berusaha. Bukan dengan berjudi,” pungkasnya.