Nekat Mangkir Panggilan, Ketua DPD Gerindra Malut Malah Gugat KPK ke Pengadilan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 21:45 WIB
Nekat Mangkir Panggilan, Ketua DPD Gerindra Malut Malah Gugat KPK ke Pengadilan
Nekat Mangkir Panggilan, Ketua DPD Gerindra Malut Malah Gugat KPK Pengadilan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif pada hari ini, Jumat (21/6/2024). 

Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan Syarif mangkir dari panggilan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba itu.

Tessa menjelaskan Syarif mangkir dari pemeriksaan hari ini lantaran dirinya sedang mengajukan praperadilan. 

"Terperiksa Muhammad Syarif hari ini tidak hadir, karena yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya memberikan informasi kepada penyidik bahwa ada proses praperadilan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (21/6/2024). 

Baca Juga: Jika Manut 'Titipan' Pihak Luar di Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Ultimatum Penyidik: Saya Pecat Kalian!

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Dia juga menyebut pihaknya menghormati pengajuan praperadilan yang dilakukan Syarid. Namun, lanjut Tessa, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan. 

"Di sini kami sampaikan bahwa KPK menghormati yang bersangkutan melakukan atau mengajukan proses perapradilan, namun itu tidak atau bukan merupakan dasar yang dapat dikategorikan patut dan wajar untuk yang bersangkutan tidak bisa hadir," tutur Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa mengatakan KPK akan melayangkan surat panggilan kedua. Untuk itu, dia meminta Muhaimin Syarif agar kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.

"Penyidik dalam hal ini mengharapkan yang bersangkutan untuk dapat hadir apabila ada panggilan berikutnya," ujar Tessa. 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: Masa Bodo Citra KPK Nyungsep di Bawah TNI-Polri, Alexander Marwata: Saya Masih Bisa Tidur Nyenyak

Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Penelusuran KPK menunjukkan aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI