Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen berkaitan jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atau PGAS dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan saat tim penyidik menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Adapun ketiga rumah yang digeledah tim penyidik KPK berlokasi di kawasan Tomang, Kebon Jeruk, dan Duren Tiga.
Rumah yang jadi sasaran penggeledahan KPK diketahui milik AM, HJ, dan DSW.
Tessa menjelaskan AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai 19 sampai dengan 20 Juni 2024," ujar Tessa.
Selain dokumen, KPK juga menyita berupa barang elektronik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada jual beli gas ini.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu DP selaku Direktur PGN dan II selaku komisaris PT Inti Alasindo Energi.
Baca Juga: Masa Bodo Citra KPK Nyungsep di Bawah TNI-Polri, Alexander Marwata: Saya Masih Bisa Tidur Nyenyak
Adapun kerugian negara yang ditaksir KPK mencapai ratusan miliar rupiah.