Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengklaim tidak mengalami kendala mengusut kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Walau sudah lama berstatus tersangka, polisi belum juga menahan Firli Bahuri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku penyidik tidak pernah menerima intimdasi dari pihak lain selama mengusut kasus tersebut.
“Penyidikan dalam penanganan aquo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade, saat di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).
Ade Safri mengaku, bakal secepatnya melengkapi berkas perkara ini, agar perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini dapat segera melimpahkan berkas perkara ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Saksi Mahkota Blak-blakan di Sidang! Kasdi Akui Disuruh SYL Setor Duit Rp800 Juta ke Firli Bahuri
“Secepatnya (target pelimpahan). Kami akan penuhi semua petunjuk p19 maupun hasil koordinasi dari dengan JPU Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.
Saat disinggung ikhwal berkas yang harus dilengkapi, Ade Safri enggan merinci. Ia mengatakan hal tersebut merupakan materi dalam penyidikan.
“Materi penyidikan ya, belum bisa kita sampaikan. Tapi yg jelas koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum terus kita lakukan dan sampai saat ini tidak ada kendala dalam penyidikan penanganan aquo,” pungkasnya.
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Sejak kasus tersebut ditangani, Firli telah bolak-balik diperiksa penyidik Polri. Meski hingga kini polisi belum menahan Firli Bahuri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu.
Baca Juga: Soal Kabar Kasus Firli Firli Bahuri Disetop, Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Lho Kok Dihentikan?
Terkait Firli belum tak kunjung ditahan, Polda Metro Jaya mengklaim tidak mengalami intervensi dari siapa pun dalam menyidik kasus tersebut.
Firli Bahuri pun sempat menggugat Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Namun, gugatan praperadilan Firli telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.