Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim bakal menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online, tak terkecuali para artis dan selebgram yang melakukan promosi atau menjadi endorse judi online.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengaku bakal menindak tegas para selebgram dan selebriti yang ikut mempromosikan judi online.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kami tangani, kami melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” kata Wahyu, di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).
Namun, lanjut Wahyu, hal ini bakal sedikit merepotkan lantaran banyak artis dan selebgram yang mempromosikan judi online sejak lama. Namun hal itu baru kembali muncul.
“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kami buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” jelasnya.
Namun meski demikian, lanjut Wahyu, pohaknya bakal tetap melakukan penindakan meski laman judi online yang sempat dipromosikan sudah ditutup.
“Tapi siapapun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” jelasnya.
Satgas pemberantasan judi online Bareskrim Polri, sebelumya mengungkap 318 kasus judi online dalam kurun waktu 24 April hingga 17 Juni 2024.
Wahyu Widada mengatakan, dalam ratusan kasus yang diungkap oleh pihaknya, ada 464 tersangka yang diringkus.
Baca Juga: Fantastis! Bareskrim Bongkar 3 Website Judi Online Kakap, Transaksinya Tembus Rp1,414 Triliun
"Selama 23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, dalam perkara ini sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp67,5 miliar turut disita polisi.
"Kami menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," beber Wahyu.