Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan pengaduan masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam judi online.
Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan, dirinya tidak segan memecat anggotanya secara tidak hormat jika terbukti terlibat dalam perjudian online. Baik sebagai pemain, pengelola, atau menjadi beking perjudian online.
"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini,” kata Syahardiantomno di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).
“Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri. Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tambahnya.
Baca Juga: Fantastis! Bareskrim Bongkar 3 Website Judi Online Kakap, Transaksinya Tembus Rp1,414 Triliun
Syahar menambahkan, dalam memberantas judi online, diperlukan dukungan dari masyarakat.
"Pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," katanya.
Syahar menyatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan melalui hotline 0855 5555 4141, jika melihat adanya anggota Polri yang bermain judi online.