Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melalui kuasa hukumnya menyampaikan bukti baru dalam dugaan pelanggaran etik penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal penyitaan ponsel dan barang pribadi lainnya.
Kali ini, Kusnadi menyampaikan bukti kepada Dewas KPK dengan dugaan adanya pemalsuan surat tanda penerimaan barang bukti oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa tak masalah jika tim hukum Kusnadi menyampaikan bukti baru ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"KPK mempersilahkan para pihak untuk menggunakan saluran yang ada untuk menyampaikan keberatannya," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Namun, Tessa masih meyakini bahwa penyidik bekerja sesuai dengan kewenangannya ketika melakukan penyitaan barang milik Kusnadi.
"Kami masih memiliki keyakinan bahwa Penyidik melaksanakan tugas Penyidikan secara profesional," uajr dia.
Tuding Penyidik KPK Palsukan Surat Penyitaan
Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kembali menyambangi Kantor Dewas KPK. Kali ini, kehadirannya membawa bukti dugaan pemalsuan surat tanda penerimaan barang bukti oleh penyidik KPK.
Dia menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan Staf Pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ikut diperiksa, digeledah, dan disita barang-barangnya pada Senin (10/6/2024) saat KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam peristiwa itu, Ronny menyebut Kusnadi diberikan surat tanda terima barang bukti tertanggal 24 April 2024.