Suara.com - Bareskrim Polri telah mengungkap 318 kasus judi online dalam kurun waktu 24 April hingga 17 Juni 2024. Terkait pengungkapan ratusan judi online itu, polisi telah menetapkan sebanyak 464 tersangka.
"Selama 23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Wahyu Widada juga mengungkap barang bukti yang disita dari ratusan kasus judi online yang telah diungkap Satgas Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri. Salah satu barang bukti yang disita dalam ratusan kasus itu yakni uang sebesar Rp67,5 miliar.
"Kami menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," beber Wahyu.
Baca Juga: Siap-siap! Pembelian Top Up Game Di Minimarket Bakal Ditutup Gegara Ramai Judi Online
Wahyu meminta agar jajarannya tidak berhenti memberantas judi online, meski telah melakukan ungkap kasus saat ini.
Hal itu, lanjut Wahyu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
Para ratusan tersangka kasus judi online pun terancam bakal dimiskiknkan karena juga dijerat dengan menggunakan pasal pencucian uang.
“Dari proses penyelidikan kami terus melacak, kami terapkan pasal pencucian uang dalam upaya asset tracing terhadap tindakan kejahatan judi online,” pungkas Wahyu.