Bareskrim Sita Uang Rp67,5 Miliar dari 318 Kasus Judi Online, Para Tersangka Siap-siap Dimiskinkan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:32 WIB
Bareskrim Sita Uang Rp67,5 Miliar dari 318 Kasus Judi Online, Para Tersangka Siap-siap Dimiskinkan
Bareskrim Polri mengungkap 318 kasus judi online. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah mengungkap 318 kasus judi online dalam kurun waktu 24 April hingga 17 Juni 2024. Terkait pengungkapan ratusan judi online itu, polisi telah menetapkan sebanyak 464 tersangka. 

"Selama 23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Wahyu Widada juga mengungkap barang bukti yang disita dari ratusan kasus judi online yang telah diungkap Satgas Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri. Salah satu barang bukti yang disita dalam ratusan kasus itu yakni uang sebesar Rp67,5 miliar. 

"Kami menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," beber Wahyu.

Baca Juga: Siap-siap! Pembelian Top Up Game Di Minimarket Bakal Ditutup Gegara Ramai Judi Online

Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi orang yang kecanduan judi online. [Suara.com/Emma]

Wahyu meminta agar jajarannya tidak berhenti memberantas judi online, meski telah melakukan ungkap kasus saat ini.

Hal itu, lanjut Wahyu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.

Para ratusan tersangka kasus judi online pun terancam bakal dimiskiknkan karena juga dijerat dengan menggunakan pasal pencucian uang. 

“Dari proses penyelidikan kami terus melacak, kami terapkan pasal pencucian uang dalam upaya asset tracing terhadap tindakan kejahatan judi online,” pungkas Wahyu.

Baca Juga: Gawat! 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi Online, Transaksi Mulai Rp10 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI