Sanksi dan Denda Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman Penjara Pasca Dilaporkan Ari Bias

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:31 WIB
Sanksi dan Denda Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman Penjara Pasca Dilaporkan Ari Bias
Agnez Mo [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agnez Mo baru-baru ini dilaporkan ke Polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, apa  sanksi dan denda pelanggaran hak ciptaa? Simak ulasannya berikut ini.

Diberitakan bahwa penyanyi terkemuka Tanah Air Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang pencipta lagu bernama Ari Bias pada Rabu (19/6/2024) atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Menurut keterangan Minola Sebayan selaku Kuasa hukum Ari Bias menyebutkan bahwa laporan ini dilayangkan kliennya karena Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya yang berjudul 'Bilang Saja' tanpa izin.

Mengenai pelanggaran Hak Cipta yang diduga dilakukan oleh Agnez Mo tertuang dalam pasal 113 UU No. 28 tahun 2014. Atas pelanggaran tersebut, Ari Bias pun diduga menderita kerugian materiel senilai Rp 500 juta di setiap konser.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Royalti Kerap Terjadi, Ini Kata Piyu Padi

Bicara mengenai hak cipta, mungkin masih ada yang belum mengetahui tentang sanksi dan denda bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini sanksi dan denda pelanggaran hak cipta yang dilansir dari berbagai sumber.

Sanksi Dan Denda Pelanggaran Hak Cipta

Diketahui bahwa Pelanggaran hak cipta termasuk bentuk tindak pidana yang mana pelakunya dapat terejar hukuman penjara serta sejumlah denda. Adapun fungsi hak cipta yaitu untuk melindungi karya ciptaannya. 

 Berdasarkan pasal 40 ayat (1) UUHC, hak cipta ini untuk melindungi suatu karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, hingga sastra. Adapun salah satu karya yang berhak dilindungi yaitu lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.

Lantas untuk pelanggar Hak Cipta ini apa sanski dan denda yang diberikan kepada pelaku pelanggar? Adapun sanksi dan denda bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta yaitu tercantum dalam Pasal 112-119  UU HC dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

  1. Sanksi dan denda bagi yang sengaja menerbitkan salinan karya dan/atau mendistribusikan karya, maka dikenakkan hukuman pidana penjara selambatnya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 
  2. Sanski dan denda bagi yang melakukan pembajakan karya maka akan dikenakan hukuman pidana penjara selambatnya 10 tahun dan/atau denda paling banyaj Rp4 miliar.
  3. Sanksi dan denda bagi yang menerjemahkan/melakukan adaptasi/mengubah dan menggelar pertunjukan karya maka akan dikenakkan hukuman penjara selambatnya 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
  4. Sanksi dan denda bagi yang melakukan pengumuman ciptaan maka akan dikenakan hukuman pidana penjara selambatnya 4 tahun dan/atau  denda maksimal Rp1 miliar.
  5. Sanksi dan denda bagi yang melakukan komunikasi ciptaan maka akan dikenakkan hukuman pidana penjara selambatnya 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
  6. Sanksi dan denda bagi yang menyewakan ciptaan demi tujuan komersial, maka dikenakan hukuman pidana penjara selambatnya 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Demikian ulasan mengenai sanksi dan denda pelanggaran hak cipta yang baru-baru ini sedang jadi perbincangan usai Agnez Mo dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI