Seret Menteri-menteri Korup, Alexander Marwata Bantah Pimpinan KPK Diintervensi Jokowi: Buktinya Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:48 WIB
Seret Menteri-menteri Korup, Alexander Marwata Bantah Pimpinan KPK Diintervensi Jokowi: Buktinya Apa?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak penah mendapatkan intervensi berkenaan dengan penanganan perkara dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Awalnya, dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah presiden.

“Buktinya apa? Pimpinan KPK tidak disumpah oleh presiden, tetapi pimpinan mengucapkan sumpah di depan presiden selaku kepala negara,” kata Alex dalam diskusi bersama Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia (TII) yang ditayangkan secara daring, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa presiden tidak bisa memberhentikan pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK hanya bisa berhenti karena mengundurkan diri, terlibat kasus hukum, atau berhalangan untuk menjalankan tugas secara tetap.

Baca Juga: Luhut Sebut OTT Bikin Ekonomi Seret, Eks Pimpinan KPK: Gue Bingung Ada Menteri Ngomong Gitu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

“Bahwa pimpinan itu independen dalam pelaksanakan tugas dalam jaminan sesuai undang-undang KPK pasal 3,” ujar Alex.

Dia juga menegaskan bahwa dalam waktu hampir lima tahun ini, dirinya selaku pimpinan KPK merasa tidak pernah mendapatkan intervensi dari Presiden Jokowi mengenai penanganan perkara yang berproses di lembaga antirasuah.

“Apakah selama 4 tahun atau jalan 5 tahun ini saya pernah diintervensi oleh presiden atau pimpinan oleh presiden? Saya sampaikan, sama sekali presiden tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK,” tegas Alex.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dia menuturkan bahwa tidak adanya campur tangan Jokowi pada penanganan perkara di KPK terbukti dari proses hukum yang menjerat sejumlah menterinya seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Perkara lain yang juga menjerat pejabat negara setingkat menteri di bawah kepemimpinan lainnya ialah kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan serta eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Baca Juga: Desakan Kubu Hasto PDIP Bikin Harun Masiku Sulit Ditangkap, Yudi Purnomo: AKBP Rossa Purbo Sudah di Jalan yang Benar

“Itu lebih banyak dibanding periode sebelumnya loh, kalau terkait dengan penindakan terhadap pejabat negara setingkat menteri, lebih banyak. Apakah ada intervensi? Sama sekali enggak pernah,” ucap Alex.

Bahkan, Alex juga mengeklaim selama menjabat sebagai pimpinan KPK, dia tidak pernah dipanggil atau diundang Presiden Jokowi ke Istana, terlebih untuk membahas penanganan perkara.

“Jadi, kalau terkait dengan itu, tadi saya sampaikan, di luar itu terlalu banyak rumor sebetulnya,” tandas Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI