Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merasa bingung dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut lembaga antirasuah tidak perlu melakukan banyak operasi tangkap tangan (OTT).
Jika OTT tidak dilakukan dengan alasan indeks persepsi korupsi (IPK) mesti ditingkatkan untuk menarik investasi, Saut menilai itu sebagai hal yang keliru. Sebab, dia menganggap penindakan tetap perlu dilakukan, termasuk dengan melakukan OTT.
“Kalau ada menteri bilang enggak perlu OTT, KPK menghambat investasi, gue bingung itu menteri ada ngomong kayak gitu,” kata Saut dalam diskusi bersama Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia (TII) yang ditayangkan secara daring, Jumat (21/6/2024).
Dia menyebut bahwa KPK sudah memiliki banyak sekali model pencegahan tindak pidana korupsi yang disosialisasikan secara meluas. Jadi, Saut menjelaskan OTT dilakukan bukan karena pencegahan tidak dilakukan dengan baik.
Saut juga mencontohkan pengalamannya yang baru pulang dari suatu daerah untuk melakukan salah satu metode pencegahan tindak pidana korupsi. Lalu, beberapa hari kemudian, terjadi OTT di daerah tersebut. Dengan begitu, dia menegaskan OTT masih diperlukan sebagai upaya pemberantasan korupsi.
“Artinya, harus penindakan gitu loh. Jadi, kalau mencegah mencegah, kita cuma ngomong-ngomong saja,” tandas Saut.
Ucapan Kontroversial Luhut
Diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan beberapa kali menyebut bahwa KPK tidak perlu banyak melakukan OTT. Terbaru, Luhut mengingatkan lembaga antirasuah untuk tidak bangga jika melakukan OTT secara masif.
Sebab, Luhut menilai OTT bukan indikator baik atau tidaknya ekonomi negara. Dia menyebit jika ada OTT, bukan berarti ekonomi Indonesia sedang tidak baik.
"Jadi kita juga saya teman-teman di KPK jangan bangga kalau ada OTT itu berarti ekonomi kita gak bagus. Kalau orang belanja ke mesin, maka makin kecil peluang melakukan hengki pengki," kata Luhut dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (5/6/2024).