Temuan ini sangat kontras dengan biaya haji yang dibayarkan oleh para jemaah. Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta. Angka ini lebih rendah Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama yang mengusulkan Rp105.095.032.
Dari total BPIH Rp93,4 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah adalah Rp56.046.172 atau 60%, mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa. Sisanya, sebesar Rp37.364.114 atau 40%, berasal dari nilai manfaat keuangan haji, mencakup biaya penyelenggaraan di Arab Saudi dan dalam negeri.
Nilai manfaat yang dialokasikan oleh BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 mencapai Rp8,2 triliun. Biaya perjalanan haji per provinsi diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024, yang berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).