Suara.com - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Ray Rangkuti mengungkap soal kekhawatirannya terkait peluang koruptor maupun mafia ikut bermain dalam proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029.
Ray menilai, BPK punya peran penting dalam menghitung angka kerugian negara di kasus korupsi sehingga sangat mungkin ada kelompok kepentingan menyusupkan calon ke lembaga yang wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut.
“Kan, tindak pidana korupsi itu jejaring, yang istilahnya kita sebut sebagai berjemaah. Dia bisa merangsek ke semua sektor yang berhubungan dengan pengendalian keuangan negara, salah satunya ialah BPK,” kata Ray kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia itu mencontohkan korupsi proyek base transceiver station (BTS) jaringan 4G. Korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun tersebut juga menyisakan kasus suap kepada mantan anggota BPK Achsanul Qosasi.
Baca Juga: Dihukum 2,5 Tahun Bui, Sadikin Rusli Orang Kepercayaan Divonis Lebih Berat daripada Achsanul Qosasi
Ia menilai, kemungkinan pemain BTS mencoba memasukkan jago dalam seleksi calon anggota BPK bukanlah hal mustahil.
“Karena kasus BTS itu begitu begitu besar, bisa saja ada yang berkepentingan agar anggota BPK dapat dikendalikan oleh mafia ini, sehingga tidak membongkarnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Ray meminta panitia seleksi (pansel) calon anggota BPK bentukan Komisi XI DPR mencari berbagai informasi tentang kandidat yang mendaftar. Menurut dia, pansel harus berani bertindak tegas dalam menyeleksi calon yang diduga bermasalah.
“Yang paling penting itu panselnya juga jangan ragu-ragu, kalau sudah mendengar ada informasi tentang sesuatu yang tentu negatif (mengenai calon), enggak perlu ragu-ragu untuk mencoretnya. Begitu,” katanya.
Ray menegaskan, integritas kandidat harus diutamakan. Aktivis yang memiliki nama asli Ahmad Fauzi itu menyebut calon tidak hanya harus memenuhi syarat administratif, tetapi juga berintegritas.
Baca Juga: Divonis Ringan di Kasus BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Cuma Dihukum 2,5 Tahun Bui
“Integritas itu yang mencakup semuanya, bahwa yang bersangkutan (peserta seleksi) itu tidak sedang mengemban kepentingan, mungkin dekat kelompok oligarki atau sebagainya gitu. Nah, itu yang mereka (pansel) saring, pastikan bahwa orang-orang ini enggak akan menimbulkan masalah,” katanya.
Seleksi Calon Anggota BPK
Pimpinan Komisi XI DPR mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029 pada Rabu (19/6). Masa pendaftaran itu akan berlangsung hingga 4 Juli mendatang.
Sebelum pendaftaran dibuka, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengendus kemungkinan pihak-pihak tertentu yang terkait korupsi menyelundupkan kandidat dalam seleksi calon anggota BPK.
“Saya menengarai ada selundupan-selundupan, penyusupan untuk memanfaatkan BPK demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan,” kata Boyamin.