Suara.com - Seorang remaja berinisial DMS (18) kini harus meringkuk di penjara karena aksinya membuat AP (14) pelaku tawuran tewas. Tersangka menghajar korban dengan kayu balok saat membubar aksi tawuran antarkelompok di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (8/6/2023) lalu.
Motif DMS menghajar korban dengan kayu balok karena geram setelah melihat aksi tawuran di sekitar rumahnya.
Fakta itu diungkapkan oleh Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana.
"Hasil interogasi memang mereka, pelaku kepada korban kesal karena tawuran," ujar Kapolsek dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Bukan Makan Ketupat, Remaja di Grogol Petamburan Malah Tawuran Usai Salat Idul Adha
Menurutnya, setelah melihat aksi tawuran antarremaja, tersangka AP berlari ke tengah jalan sembari berteriak 'bubar-bubar.' DMS menghajar korban saat melarikan diri dengan dua rekannya dengan mengendarai sepeda motor.
"Kemudian tersangka melihat motor yang dikendarai korban dengan temannya berboncengan tiga, posisi korban di tengah," kata Abdul.
Menurutnya, saat itu tersangka mencoba mencegat para pelaku tawuran di tengah jalan, tetapi tiba-tiba sepeda motor korban putar balik ke arah tersangka.
Tersangka kemudian mengayunkan kayu balok hingga mengenai kepala korban. Pengendara sepeda motor korban menunduk dan kayu mengenai kepala korban sehingga korban terjatuh dan temannya melarikan diri.
Selain warga, tersangka juga sempat menolong korban bahkan meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membantu membawa korban. Namun, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa remaja pelaku tawuran itu dinyatakan meninggal pada 14 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Diteriaki Maling Emak-emak Saat Hendak Tawuran, Remaja Ini Lari Tunggang-langgang
"Setelah tawuran bubar, baru tersangka menolong korban untuk dibawa ke RSUD Cengkareng dengan cara korban diangkat dan minta tolong ke pengendara motor yang lewat," katanya.
Polisi meringkus tersangka DMS usai keluarga pelaku tawuran membuat laporan. DMS yang sempat buron akhirnya ditangkap usai lokasi persembunyiannya di Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (15/6) disatroni polisi.
DMS tak berkutik karena polisi telah mengantongi bukti rekaman CCTV di lokasi saat dirinya mengejar pelaku tawuran hingga tewas.
"Setelah diinterogasi, (pelaku) mengakui bahwa yang memukul menggunakan balok seperti yang di foto (CCTV)," tutur Abdul.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMs dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan pelaku diancam dihukum 15 tahun penjara," katanya.