Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah menerbitkan sebanyak 7.000 surat keterangan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Terkait surat keterangan yang diterbitkan Komnas HAM, korban kasus HAM berat masa lalu berpeluang mendapatkan pemulihan dari pemerintah.
"Kalau untuk seluruh Indonesia Komnas HAM sudah menerbitkan sekitar 7.000 surat keterangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).
Namun demikian, menurutnya, dari jumlah tersebut belum semua korban mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bawah korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan bantuan psikologis, medis, dan psikososial atau mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi oleh negara.
Baca Juga: Bulan Mei Jadi Saksi Sejarah Gelap, Aksi Kamisan Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Abdul Haris Semendawai mengatakan pelayanan kepada korban pelanggaran HAM berat tersebut juga tergantung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komnas HAM hanya sebatas melakukan asesmen dan verifikasi kemudian menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan memang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kami membuat surat keterangan tapi apakah permohonan layanannya dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi otoritas LPSK," ujarnya.
Mantan Ketua LPSK tersebut juga menjelaskan untuk mendapatkan hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka korban pelanggaran HAM berat harus menerima surat keterangan dari Komnas HAM.
"Jadi, kalau ada korban yang ingin mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi maka dia harus mengajukan dulu ke Komnas HAM untuk mendapatkan surat tersebut," ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terdapat 12 pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. 12 kasus itu di antaranya penghilangan orang secara paksa, kasus Tanjung Priok, peristiwa tahun 1965 dan 1966 dan lain sebagainya.
"Para korban kasus tersebut berhak mendapatkan pemulihan dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia menegaskan.