Apalagi pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yg bersifat atributif. Dimana pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan
agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR RI, sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat khususnya para tokoh bangsa.
"Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," pungkasnya.