Namun, apabila dibandingkan dengan tuntutan, vonis Sadikin cenderung lebih berat dari Achsanul lantaran sebelumnya Sadikin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, sedangkan Achsanul dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Ini karena Sadikin tidak mau mengakui kalau dia bersalah, sedangkan Achsanul sudah menyesal dan mengaku bersalah," kata Fahzal menambahkan.
Sadikin terbukti menjadi perantara saat Achsanul menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Sadikin.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.