Setor Bukti ke Dewas, Kusnadi Staf Hasto PDIP Tuding Penyidik KPK Palsukan Surat Penyitaan

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:41 WIB
Setor Bukti ke Dewas, Kusnadi Staf Hasto PDIP Tuding Penyidik KPK Palsukan Surat Penyitaan
Setor Bukti ke Dewas, Kusnadi Staf Hasto PDIP Tuding Penyidik KPK Palsukan Tanda Terima Barbuk. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (20/6/2024). Kali ini, kubu Kusnadi membawa bukti soal dugaan pemalsuan surat tanda penerimaan barang bukti oleh penyidik KPK.

Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa klienny ikut diperiksa, digeledah, dan disita barang-barangnya pada Senin (10/6/2024) saat KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam peristiwa itu, Ronny menyebut Kusnadi diberikan surat tanda terima barang bukti tertanggal 24 April 2024.

Tim Hukum Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (20/6/2024). (Suara.com/Dea)
Tim Hukum Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (20/6/2024). (Suara.com/Dea)

Kemudian, pada pemeriksaan Kusnadi, Rabu (19/6/2024), kliennya itu kembali mendapatkan surat tanda terima barang bukti dari penyidik.

Baca Juga: KPK Klaim Tak Ada Kesalahan Administrasi saat Penyidik Sita Barang Hasto Kristiyanto dan Stafnya

"Apa yang terjadi di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024 seperti di pemeriksaan yang awal," kata Ronny di Kantor Dewas KPK. 

"Bahwa di dalam surat tanda penerimaan barang bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf tapi di lembar belakangnya, di sini Saudara Kusnadi, menandatangani," tambah dia.

Dia menjelaskan bahwa Kusnadi sudah menandatangani surat tertanggal 23 April 2024, kemudian pada surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada tanda tangan Kusnadi pada lembar pertamanya.

"Kami melihat bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik telah terjadi pelanggaran hukum terhadap proses pengambilan barang bukti. Kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP, apapun atau SOP ataupun peraturan internal terkait dengan pemberitahuan kepada Dewas," tutur Ronny.

"Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas itu tidak bisa dijadikan bukti karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka, dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kami kompromi," tegas dia.

Baca Juga: Diperiksa Gegara Tukang Kritik Istana? Moeldoko Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Berurusan dengan KPK


 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI