Suara.com - Wanita bernama Mastampawan melayangkan somasi kepada pihak Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUD NTB). Pengidap penyait kanker payudara asal Plampang, Kabupaten Sumbawa itu merasa menjadi korban malpraktik saat menjadi pasien rumah sakit.
Pengacara korban, Abdul Hanan menyebutkan jika tangan kliennya menjadi bengkak dan bernanah usai dilakukan tindakan medis di RSUD NTB.
"Tujuan somasi ini untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban pihak RSUP NTB atas tindakan medis yang mengakibatkan tangan kiri klien kami mengalami pembengkakan dan bernanah," ujar Abdul Hanan dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).
Sebelum melayangkan somasi, kata Abdul Hanan, keluarga pasien sebelumnya sempat meminta penjelasan RSUD NTB terkait kondisi tangan kiri Mastampawan yang mendadak bengkak dan bernanah usai disuntik.
"Jadi, pihak keluarga melihat pembengkakan dan bernanah pada tangan kiri Mastampawan ini terjadi setelah perawat menyuntik cairan ke tangan kiri klien kami. Reaksi itu muncul kurang dari satu hari setelah adanya penyuntikan. Itu makanya ditanya cairan apa yang disuntik sampai reaksinya seperti itu?" ujarnya.
Pihak keluarga sudah bertemu dengan dr. Ramses Indriawan yang menangani pengobatan Mastampawan, tepat dua hari setelah reaksi muncul pada tanggal 12 Juni 2024.
"Itu pas kunjungan pasien, dr. Ramses memeriksa kesehatan klien kami, tetapi dari pertemuan itu pihak keluarga tidak dapat penjelasan secara medis kenapa pembengkakan dan bernanah itu bisa terjadi pada klien kami," ucap dia.
Mendapatkan tanggapan demikian, pihak keluarga menunjuk Hanan sebagai kuasa hukum untuk mengajukan somasi kepada pihak RSUP NTB.
"Surat somasi kami layangkan hari ini dan langsung ditujukan kepada Direktur Utama RSUP NTB," kata Hanan.
Baca Juga: Lewat Somasi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Minta Maaf Gegara Culas di Pemilu 2024
Dalam surat tersebut, kuasa hukum memberikan batas waktu hingga tiga hari kepada pihak RSUP NTB untuk memberikan tanggapan dalam bentuk pertanggungjawaban atas reaksi penyuntikan cairan pada tangan kiri Mastampawan.
"Kalau dalam waktu tiga hari terhitung sejak somasi ini kami layangkan tidak ada itikad baik dari pihak RSUP NTB, kami akan mengupayakan penyelesaian permasalahan ini melalui proses hukum," ujarnya.
Menurut Hanan, dugaan perbuatan malapraktik ini dapat merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP dan Pasal 361 KUHP juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Direktur Utama RSUP NTB dr. Lalu Herman Mahaputra mempersilakan pihak pasien untuk melayangkan somasi.
"Sebenarnya persoalan ini kan sudah kami jelaskan kepada pihak keluarga pasien. tetapi kalau mau somasi, ya lanjut saja. Tidak apa-apa, silakan," kata Lalu Herman. (Antara)