Suara.com - Keluarga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan pasangan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Perong mendadak mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Bersama kuasa hukumnya, mereka mengajukan permohonan kepada KPK untuk mengawasi praperadilan yang diajukan Pegi agar tidak terjadi suap.
"Kedatangan kami kemari, menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
Dia menjelaskan alasan mengambil langkah mengajukan permohonan ini ke KPK ialah karena pihak keluarga tidak percaya Pegi melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Ditanya soal Buronan Harun Masiku, Menkumham Yasonna Laoly: Saya Gak Tahu
Mereka juga menilai pihak kepolisian terkesan memaksakan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus ini meski tuduhan itu dianggap belum bisa dibuktikan.
"Ketika kami gugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki yang menurut kami sangat minim, kami khawatir hakim menolak klien kami praperadilannya atau praperadilan dari kami, kami khawatir," ujar Toni.
"Kalai hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses peradilan ini," tambah dia.
Untuk itu, dia menilai pengawasan dari KPK untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi berupa suap ini penting dilakukan terhadap praperadilan yang diajukan Pegi.
Segera Diadili
Baca Juga: Usai Pimpinan KPK Beri PHP, Giliran Istana Pede Sebut Harun Masiku Dalam Waktu Dekat Bisa Ditangkap
Hari ini, penyidik Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Terkait pelimpahan ini, Pegi bakal segera diadili ke persidangan terkait kasus Vina Cirebon.
Sebelum Pegi, setidaknya sudah ada delapan orang yang lebih dahulu diadili terkait kasus pembunuhan Vina.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi Perong dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah bergulir sejak 2016, ditangani oleh Polres Cirebon.
Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas, dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten.
"Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan lebih komprehensif," katanya pada Rabu (19/6/2024) kemarin.
Dalam penyidikan kasus Pegi alias Perong, kata dia, penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi, dan 18 di antaranya saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan.
"Ada juga saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kami lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," kata Sandi.