Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly belum mengetahui apa pertimbangan Presiden Jokowi menolak pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus Vina asal Cirebon.
Yasonna berujar akan mengecek terlebih dahulu perihal pengajuan grasi tersebut. Sebelumnya Polri mengungkap pengajuan grasi dilakukan oleh ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.
"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Ia mengaku belum mengecek lebih lanjut perihal kebenaran adanya pengajuan grasi tersebut.
Baca Juga: Segera Masuk Babak Baru, Pegi Perong Besok Dibawa ke Jaksa buat Diadili di Kasus Vina Cirebon
"Belum saya cek, belum cek," ujar Yasonna.
Sementara itu Kepala Staf Presiden, Moeldoko juga turut merespons ihwal adanya pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang ditolak presiden.
"Ini ada proses lanjutan hukum. Mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).