Suara.com - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara kasus korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp40 miliar dalam kasus tersebut.
Untuk itu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa pidana penjata 2,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Adapun hal yang memberatkan bagi Qosasi ialah statusnya sebagai penyelenggara negara tetapi tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Proyek BTS Rp40 Miliar
Di sisi lain, hal yang meringankan ialah Qosasi dianggap sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.
Achsanul Qosasi yang juga telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar dianggap sebagai hal meringankan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepad Achsanul Qosasi lima tahun penjara.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang perdananya itu, Ahsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai Rp40 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), uang suap itu diberikan Qosasi supaya proyek BAKTI Kominfo mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/3/2024) lalu.
"Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu :berupa uang tunai sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp40 miliar dari Windi Purnama dengan sumber uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan maksud supaya terdakwa Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan Pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G 2021," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.