Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kekeliruan terkait penyitaan terhadap dokumen, ponsel dan ATM milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta barang bawaan milik staf pribadinya, Kusnadi.
Penyitaann itu dilakukan penyidik KPK ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap Hasto dan Kusnadi.
"Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik BA Sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Usai Pimpinan KPK Beri PHP, Giliran Istana Pede Sebut Harun Masiku Dalam Waktu Dekat Bisa Ditangkap
"Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," tambah dia.
Usai pemeriksaan, lanjut Tessa, saksi membawa dokumen tanda terima yang belum final. Padahal, tanda terima final sudah disiapkan penyidik.
"Sementara Tanda Terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan Penyidik tidak dibawa," ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia mengayakan penyidik yang menyadari hal itu segera berniat menyerahkan tanda terima final itu. Namun, Kusnadi terlanjur keluar untuk mendampingi Hasto Kristiyanto wawancara dengan awak media.
"Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," ucap Tessa.
Baca Juga: Diperiksa Gegara Tukang Kritik Istana? Moeldoko Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Berurusan dengan KPK
Kusnadi kemudian menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/6/2024). Pada kesempatan tersebut, kata Tessa, tanda terima final sudah diserahkan.
"Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," ujar Tessa.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengeklaim penyidik meminta maaf kepada kliennya perihal penyitaan ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.
Menurut dia, penyidik Priyatno mengaku adanya kesalahan penulisan dalam berita acara penyitaan yang dilakukan secara terburu-buru.
"Banyak hal yang tadi juga diakui sebagai kekeliruan dari pihak penyidik, diakui sendiri oleh Priyatno dan mereka minta maaf bahwa ke depan akan tidak terjadi lagi," ucap Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.