Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman, mendesak agar pihaknya menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menyampaikan 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945'.
Bamsoet sendiri hari ini mangkir dari panggilan MKD dan hanya berkirim surat. Dirinya mengaku sibuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua MPR RI.
Habibur tak setuju dengan Bamsoet yang menganggap adanya laporan ke MKD sebagai hoaks atau penyebaran berita bohong.
"Perlu menjadi pertimbangan pemanggilan berikutnya yang mulia, diskresi, bahwa tindakan siapapun melaporkan ke MKD tidak bisa dikategorikan sebagia bentuk penyebaran hoaks, bentuk pelanggaran UU ITE karena itu lah siapapun yang menjadi teradu bukan hanya wajib tapi seharusnya menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan tersebut," kata Habibur dalam sidang MKD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, bagi pihak terlapor tak seharusnya memiliki sumbu pendek. Ia mengatakan, terlapor harus mendengarkan penjelasan dalam sidang MKD.
"Jadi kalau dilaporkan rakyat jangan sumbu pendek gitu dengerkan dulu, nah forum mendengarkannya dimana menjelaskannya dimana, ya di forum yang terhomat ini," ungkapnya.
Ia lantas membandingkan para pejabat yang sudah pernah dipanggil oleh MKD, namun menunjukan ketaatannya hadir penuhi panggilan.
"Tapi ketika MKD melayangkan panggilan seorang ketua DPR pun seorang Menkopolhukman pun, siapa lagi yang pernah kita panggil, seorang Luhut Binsar Panjaitan pun Kapolri pun, hadir," katanya.
"Saya pikir suratnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan, ditambah lagi isinya kita minta menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan berikutnya," sambungnya.
Bamsoet Mangkir