Mangkir Hari Ini, Habiburokhman Desak MKD Panggil Ulang Ketua MPR Bamsoet: Seorang Luhut Aja Hadir

Kamis, 20 Juni 2024 | 12:27 WIB
Mangkir Hari Ini, Habiburokhman Desak MKD Panggil Ulang Ketua MPR Bamsoet: Seorang Luhut Aja Hadir
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman, mendesak agar pihaknya menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman, mendesak agar pihaknya menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menyampaikan 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945'.

Bamsoet sendiri hari ini mangkir dari panggilan MKD dan hanya berkirim surat. Dirinya mengaku sibuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua MPR RI.

Habibur tak setuju dengan Bamsoet yang menganggap adanya laporan ke MKD sebagai hoaks atau penyebaran berita bohong.

"Perlu menjadi pertimbangan pemanggilan berikutnya yang mulia, diskresi, bahwa tindakan siapapun melaporkan ke MKD tidak bisa dikategorikan sebagia bentuk penyebaran hoaks, bentuk pelanggaran UU ITE karena itu lah siapapun yang menjadi teradu bukan hanya wajib tapi seharusnya menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan tersebut," kata Habibur dalam sidang MKD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Kumpulkan Kader SOKSI di Parlemen, Bamsoet Bantah 'Genit' Manuver Demi Munas Golkar: Mereka Tak Punya Suara

Menurutnya, bagi pihak terlapor tak seharusnya memiliki sumbu pendek. Ia mengatakan, terlapor harus mendengarkan penjelasan dalam sidang MKD.

"Jadi kalau dilaporkan rakyat jangan sumbu pendek gitu dengerkan dulu, nah forum mendengarkannya dimana menjelaskannya dimana, ya di forum yang terhomat ini," ungkapnya.

Ia lantas membandingkan para pejabat yang sudah pernah dipanggil oleh MKD, namun menunjukan ketaatannya hadir penuhi panggilan.

"Tapi ketika MKD melayangkan panggilan seorang ketua DPR pun seorang Menkopolhukman pun, siapa lagi yang pernah kita panggil, seorang Luhut Binsar Panjaitan pun Kapolri pun, hadir," katanya.

"Saya pikir suratnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan, ditambah lagi isinya kita minta menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan berikutnya," sambungnya.

Baca Juga: Ahmad Basarah Tegaskan MPR Periode Sekarang Tak Bisa Amandemen UUD 1945

Bamsoet Mangkir

Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tak hadir penuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menyampaikan 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.

Absennya Bamsoet tersebut diketahui hanya melalui surat yang dikirimkan kepada Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang MKD yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Surat lalu dibacakan oleh Adang. Isinya Bamsoet mengaku berhalangan hadir lantaran kesibukannya sebagai Ketua MPR RI.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Suara.com/Bagaskara)

"Bahwa merujuk angka tersebut diatas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," tulis Bamsoet dalam surat yang dibacakan Adang dalam sidang.

Kendati begitu, Bamsoet mengatakan dirinya menghormati adanya panggilan dari MKD mengenai kasud dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD," katanya.

"Demikian kami sampaikam atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. MPR RI Ketua Bambang Soesatyo," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI