Alasan Sibuk, Bamsoet Mangkir dari Panggilan MKD Kasus 'Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD 1945

Kamis, 20 Juni 2024 | 12:04 WIB
Alasan Sibuk, Bamsoet Mangkir dari Panggilan MKD Kasus 'Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD 1945
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tak penuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan pelanggaran etik usai menyampaikan 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.

Absennya Bamsoet tersebut diketahui hanya melalui surat yang dikirimkan kepada Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang MKD yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Surat lalu dibacakan oleh Adang. Isinya Bamsoet mengaku berhalangan hadir lantaran kesibukannya sebagai Ketua MPR RI.

"Bahwa merujuk angka tersebut di atas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," tulis Bamsoet dalam surat yang dibacakan Adang dalam sidang.

Baca Juga: Pimpinan KPK Nawawi Sedih dengan Polemik Kasus Etik Nurul Ghufron: Saya Tak Nyaman!

Kendati begitu, Bamsoet mengatakan dirinya menghormati adanya panggilan dari MKD mengenai kasus dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD," katanya.

"Demikian kami sampaikam atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. MPR RI Ketua Bambang Soesatyo," sambungnya.

Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menyampaikan 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.

Kabar tersebut terlihat dalam surat pemanggilan resmi yang dilayangkan oleh MKD kepada Bamsoet dan tersebar di awak media.

Baca Juga: Ucap Hamdalah, Nurul Ghufron Ngaku 'Welcome' Selama Diperiksa Dewas KPK: Mudah-mudahan...

Surat pemanggilan itu lantas dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (20/6/2024).

Ia menyampaikan, MKD sendiri akan langsung memulai sidangnya. Namun, Bamsoet belum dinyatakan hadir jelang sidang akan dimulai.

Terpisah, Wakil Ketua MKD lainnya, Habiburokhman menyampaikan jika Bamsoet tak hadir dalam panggilan tersebut maka akan alami kerugian.

"Kalau gak hadir rugi sendiri," kata Habibur kepada Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI