Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait kasus dugaan pelanggaran etik usai pernyataan 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.
Kabar tersebut terlihat dalam surat pemanggilan resmi yang dilayangkan oleh MKD kepada Bamsoet dan tersebar di awak media.
Surat pemanggilan itu lantas dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (20/6/2024).
"Yes benar (pemanggilan Bamsoet hari ini)," kata Nazaruddin kepada Suara.com.
Ia menyampaikan, MKD sendiri akan langsung memulai sidangnya. Namun, Bamsoet belum dinyatakan hadir jelang sidang akan dimulai.
"Dan sidang segera di mulai. Untuk saat ini (Bamsoet) belum (hadir)," ungkapnya.
Kemdati begitu, Nazaruddin mengatakan sidang akan tetap berjalan.
Terpisah, Wakil Ketua MKD lainnya, Habiburokhman menyampaikan Bamsoet tak hadir dalam panggilan tersebut maka akan alami kerugian.
"Kalau gak hadir rugi sendiri," kata Habibur kepada Suara.com.
Laporkan Bamsoet