Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi permintaan staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi agar penyidik yang menangani kasus Harun Masiku diganti.
Menurut Tessa, kewenangan pergantian penyidik memang bisa saja dilakukan tetapi harus ada dasar yang kuat.
Dia menyebut seorang penyidik bisa diganti jika bersangkutan dengan pelanggaran kode etik atau hal lainnya.
"Selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan, baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi, dan kegiatan penyidik lainnya," kata Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya Kusnadi melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus meminta lembaga antirasuah untuk mengganti AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
"Ada permintaan untuk ganti penyidik karena kaitan dengan peristiwa tanggal 10 Juni itu," ucap Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Adapun peristiwa yang dimaksud ialah penggeledahan dan penyitaan barang-barang seperti ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi oleh penyidik KPK.
Selain itu, Kusnadi juga mengaku sempat diinterogasi dengan cara yang dianggap intimidatif.
Peristiwa itu terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (10/6/2024).
Buntut dari peristiwa tersebut, Kusnadi melaporkan AKBP Rossa selaku penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, hingga Bareskrim Polri.