Sementara, Pelaksana harian (Plh) Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan Syamsul Hariadi mengatakan pengadaan mobil listrik yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui regulasi itu, kata Syamsul, pengadaan bisa melalui sistem pembelian, sewa, dan konversi.
"Yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya saat ini meliputi konversi, sementara ini sepeda motor," ujar dia.
Lebih lanjut, pemkot pun kini sedang melaksanakan survei harga sewa kendaraan listrik.
"Kami koordinasikan juga kelengkapannya, seperti tempat pengisian daya, karena di kantor-kantor juga harus tersedia," katanya. (ANTARA)