Bantahan SYL Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang Kementan: Saya Tidak Biasa Melakukan Itu

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 19 Juni 2024 | 21:56 WIB
Bantahan SYL Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang Kementan: Saya Tidak Biasa Melakukan Itu
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI