Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar juga mengusut orang-orang yang dicurigai mendalangi penggantian antar waktu (PAW) Harun Masiku untuk bisa menjadi anggota DPR RI. ICW menduga ada pihak yang ikut mendanai Harun Masiku.
“Sebab, kami meyakini, suap yang diberikan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bukan sepenuhnya berasal dari Harun semata, melainkan sebagian besarnya didanai oleh pihak lain,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2024).
“Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang sepertinya memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” imbuhnya.
Menurutnya, pimpinan KPK juga harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan menghalang-halangi alias obstruction of justice demi untuk mengungkap pihak-pihak yang sebenarnya mengetahui keberadaan Harun Masiku buron, tapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Kusnadi Staf Hasto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
“Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapapun itu, harus dijerat pidana,” tegasnya.
KPK sebelumya, kembali membuka lembaran kasus buronnya Harun Masiku. Belakangan KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku.
Adapun salah seorang saksi yang diperiksa merupakan seorang pengacara bernama Simon Petrus, dan mahasiswa bernama Hugo Ganda.
Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis 7 tahun penjara sejak 2021 silam.Namun, pada 6 Oktober 2023 Wahyu dinyatakan bebas bersyarat. Sementara Hasto juga pernah diperiksa dalam kasus ini pada 2020 silam.