Segera Masuk Babak Baru, Pegi Perong Besok Dibawa ke Jaksa buat Diadili di Kasus Vina Cirebon

Rabu, 19 Juni 2024 | 19:54 WIB
Segera Masuk Babak Baru, Pegi Perong Besok Dibawa ke Jaksa buat Diadili di Kasus Vina Cirebon
Segera Masuk Babak Baru, Pegi Perong Besok Dibawa ke Jaksa buat Diadili di Kasus Vina Cirebon. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong akan dilimpahkan penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024) besok. Dengan pelimpahan berkas perkara ini, Pegi alias Perong yang diduga menjadi dalang kasus pembunuhan Vina akan segera diadili. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. 

"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan Kamis besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi dikutip dari Antara, Rabu (19/6/2024).

Sebelum Pegi, setidaknya sudah ada delapan orang yang lebih dahulu diadili terkait kasus pembunuhan Vina. 

Baca Juga: Digugat Tersangka Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan

Menurut Sandi, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Perong dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah bergulir sejak 2016, ditangani oleh Polres Cirebon.

Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas, dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten.

"Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan lebih komprehensif," katanya.

Dalam penyidikan kasus Pegi alias Perong, kata dia, penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi, dan 18 di antaranya saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan.

Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Bantuan Hukum Gratis, Alasan Otto Hasibuan Bela Sudirman yang Divonis Seumur Hidup

"Ada juga saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kami lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," kata Sandi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI