Gawat! 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi Online, Transaksi Mulai Rp10 Ribu

Rabu, 19 Juni 2024 | 19:10 WIB
Gawat! 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi Online, Transaksi Mulai Rp10 Ribu
Gawat! 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Sudah Main Judi Online, Transaksi Mulai Rp10 Ribu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sedikitnya dua persen dari total pemain judi online (judol) di Indonesia ternyata dari kalangan usia di bawah 10 tahun. Jumlahnya anak-anak yang bermain judi online tercatat mencapai 80 ribu orang.

Sebaran data usia pemain judi online itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sedangkan pemain di rentang usia 10-20 tahun terdeteksi ada sebanyak 11 persen dari total pemain judi online. Jumlahnya kurang lebih 440 ribu orang. Kemudian, 13 persen tercatat merupakan mereka yang berusia 21-30 tahun dengan jumlah mencapai 520 ribu orang. 

Baca Juga: Ancam Tutup Layanan Top Up Game Online Terafiliasi Judol, Hadi Tjahjanto: Modusnya Beli Pulsa di Mini Market

Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto. (Suara.com/Novian)
Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto. (Suara.com/Novian)

Pemain judi online paling digemari oleh masyarakat yang berusia 30-50 tahun. Jumlahnya pun mencapai 40 persen atau 1.640.000 orang. Sisanya, 34 persen atau sebanyak 1.350.000 adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun.

Mayoritas dari keseluruhan pemain adalah mereka yang berasal kalangan menengah ke bawah.

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan transaksi yang dilakukan oleh masyarakat untuk judi online, yakni mulai dari Rp10 ribu hingga tertinggi si angka Rp40 miliar.

"Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," ujar Hadi.

Baca Juga: Satgas Ungkap Modus Jual Beli Rekening Untuk Transaksi Judol, Sasar KTP Warga Kampung Lalu Dijual Ke Bandar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI