Suara.com - Pemerintah bersiap menyita dana dari rekening terafiliasi judi online. Nantinya uang yang ditarik dari rekening tersebut akan disetor ke kas negara.
Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto menyampaikan saat ini, berdasarkan laporan PPATK sudah ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang diblok lntaran transaksinya mencurigakan diduga terkait judi online.
Satgas meminta kepasa PPATk untuk melaporkan temuan tersebur kepada penyidik di Bareskrim untuk ditindak lanjut dengan langkah pembekuan rekening. Sebenarnya, PPATK juga memiliki wewenang membekukan rekening selama 20 hari. Tetapi Hadi meminta agar Bareskrim juga dapat berperan mengambil langkah pembekuan usai mendapat laporan dari PPATK.
PPATK memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening. Bila selama 30 hari tidak ada laporan dari pemilik rekening, pemerintah bakal menindaklanjuti dengan penyitaan aset.
Baca Juga: TNI-Polri Ikut Turun Tangan, Satgas Optimis Turunkan Tren Judi Online
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ujar Hadi.
Bukan cuma menyita aset, Satgas bakal mengejar bandar-bandar judi online untuk selanjutnya diproses secara hukum.
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," terang Hadi.