Suara.com - Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto yakin bakal bisa menurunkan tren permaian judi online di masyarakat. Keyakinan itu muncul menyusul Satgas yang siap bekerja melalui tiga operasi pemberantasan judi.
Tiga operasi itu diketahui melalui pembekuan rekening, penindakan jual beli rekening, hingga penutupan layanan top up game online terafiliasi judi online.
"Saya yakin dengan kerja yang dilakukan oleh Satgas ini secara efektif hari ini sudah bekerja, saya yakin modus-modus termasuknya di dalamnya terkait judol ini bisa turun trennya," kata Hadi di Kementerian Polhukam, Rabu (19/6/2024).
Kerja-kerja efektif itu nantinya juga akan dibantu oleh TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibnas yang diminta turun ke lapangan.
"Dan saya minta juga media mengikuti apa yang kita lakukan. TNI-Polri segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalhan jual beli rekening, kemudian TNI-Polri juga akan turun ke lapangan menyelesaikan permasalahan-permasalahan isu ulang top up yang digunakan untuk game online," ujar Hadi.
Selain itu, melalui Kementerian Komunikasi, Satgas akan berkoordinasi untuk memutus jaringan yang memberikan akaes ke permainan judi online.
"Kominfo juga akan memutus jaringan-jaringan yang dicurigai sebagai akses judol. Kemudoan PPATK juga segera melaporkan ke penyidik Polri untuk melakukan tindakan-tindakan," kata Hadi.
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tancap gas melakukan penindakan melalui tiga operasi. Operasi tersebut segera dilakukan usai Satgas menggelar rapat koordinasi di Kementerian Polhukam, hari ini.
Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Hadi memandang perlu tiga operasi itu segera dilakukan sebagai upaya memberantas judi online.
"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok.
Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," kata Hadi usai menggelr rakor, Rabu (19/6/2024).
Nantinya Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi berujar Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.
Selain melalukan upaya pemberantasan lewat pembekuan rekening, Satgas bakal menindak modua jual beli rekening yang ada di masyarakat.
"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening," kata Hadi.
Sementara operasi ketiga ialah terkait dengan game online dengan modua membeli pulsa atau top up di minimarket
"Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket. Kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online, namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," kata Hadi.